Berita Maluku Berita Ambon Jakarta (DMS) – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendorong pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga kesehatan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut Charles, kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan penting diberikan kepada tenaga kesehatan karena mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Tenaga kesehatan PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS, apalagi kemarin kita melihat guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat,” kata Charles dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Charles setelah menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).
Dalam pertemuan tersebut, para tenaga kesehatan menyampaikan sejumlah aspirasi, terutama terkait status kepegawaian dan kesejahteraan yang dinilai masih membutuhkan perhatian pemerintah.
Charles mengatakan persoalan tersebut perlu segera dicarikan solusi agar tenaga kesehatan mendapatkan kepastian dalam menjalankan profesinya.
Ia menilai tenaga kesehatan tidak hanya membutuhkan kepastian status, tetapi juga perlindungan dan penghargaan yang sepadan dengan tanggung jawab yang mereka emban.
“Saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi tenaga kesehatan di Indonesia,” ujarnya.
Dorong Penghasilan Nakes Ditingkatkan
Selain mendorong pengangkatan tenaga kesehatan PPPK menjadi PNS, Charles juga meminta pemerintah memperbaiki tingkat penghasilan tenaga kesehatan, baik yang berstatus PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Menurut dia, masih terdapat tenaga kesehatan yang menerima penghasilan relatif rendah meskipun memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar.
“Ada yang menyampaikan tadi bidan yang penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan,” katanya.
Charles menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius agar kesejahteraan tenaga kesehatan dapat meningkat dan mereka dapat menjalankan tugas secara optimal.
Masih Ada Nakes Honorer
Charles juga mengungkapkan bahwa tenaga kesehatan berstatus honorer masih ditemukan di sejumlah daerah. Karena itu, pemerintah diminta segera menyelesaikan persoalan status para tenaga kesehatan non-ASN tersebut.
Menurut dia, penyelesaian status tenaga honorer perlu dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menata dan menyelesaikan persoalan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
“Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK,” ujar Charles.
Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian karier sekaligus meningkatkan perlindungan bagi tenaga kesehatan di berbagai daerah.
Masuk Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Charles menambahkan, perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Salah satu aspek yang didorong dalam pembahasan tersebut adalah kepastian mengenai batas minimum upah yang layak bagi tenaga kesehatan.
Dengan adanya kepastian status, penghasilan yang memadai, serta perlindungan hukum dan ketenagakerjaan, Charles berharap kesejahteraan tenaga kesehatan dapat semakin baik.
Menurut dia, peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan pada akhirnya juga penting untuk mendukung kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.