Berita Maluku Berita Maluku Tengah Jakarta (MataMaluku) – Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 memeriksa delapan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tujuh dari delapan saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA. “Sementara itu, satu saksi lainnya merupakan dari pihak perbankan,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Selain memeriksa delapan saksi, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli berinisial YH. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan perkara yang tengah ditangani. Anang menjelaskan pemeriksaan saksi dan ahli merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Menurut dia, penyidik masih terus mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan TPPU tersebut, termasuk aliran aset dan transaksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal korupsi. Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. “Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang. Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Surat perintah penyidikan diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga surat perintah tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Pemeriksaan terhadap delapan saksi dan seorang ahli tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Tim 9 Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.
Artikel Terkait
Tim SAR perluas pencarian korban KMP Yasmin hingga perairan Bali
Berita Maluku Berita Kepulauan Aru Mataram (MataMaluku) - Tim SAR gabungan memperluas pencarian empat orang korban yang belum ditemukan…
Bareskrim Grebek Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan
berita Maluku Berita Maluku Tengah Batam (MataMaluku) – Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang…
Demokrat dan Pemda Malteng Bersihkan Pasar Binaya Masohi
Berita Maluku Tengah Berita Maluku Masohi, Maluku Tengah (MataMaluku) – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama DPC Partai…
Semeru Erupsi 8 Kali, Letusan Capai 1,2 Km
Berita Maluku Berita Ambon Lumajang, Jawa Timur (MataMaluku) – Gunung Semeru dengan ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut…
Pertalite Tak Beredar, Warga Larat Kesulitan Dapat BBM Bersubsidi
Portal Berita Maluku Portal Berita Ambon Larat, Kepulauan Tanimbar (MataMaluku) – Pertalite disebut tidak beredar di Kota Larat,…
Target Juli Terlewati, Proyek Sekolah Rakyat Rp250 Miliar di Holo Masih Dikerjakan
Berita Maluku Berita Maluku Tengah Masohi, Maluku Tengah (MataMaluku) – Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Terintegrasi di Kelurahan…