Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Berita Maluku  Berita Maluku Tengah  Jakarta (MataMaluku) – Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 memeriksa delapan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tujuh dari delapan saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA. “Sementara itu, satu saksi lainnya merupakan dari pihak perbankan,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Selain memeriksa delapan saksi, penyidik juga meminta keterangan seorang ahli berinisial YH. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan perkara yang tengah ditangani. Anang menjelaskan pemeriksaan saksi dan ahli merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Menurut dia, penyidik masih terus mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan dugaan TPPU tersebut, termasuk aliran aset dan transaksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal korupsi. Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. “Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang. Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Surat perintah penyidikan diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga surat perintah tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Pemeriksaan terhadap delapan saksi dan seorang ahli tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Tim 9 Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan aliran dana, aset, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.