Bareskrim Grebek Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan

berita Maluku  Berita Maluku Tengah  Batam (MataMaluku) – Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang dalam penggerebekan tempat yang diduga menjadi lokasi perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (15/8) malam. Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu rumah toko (ruko) di kawasan Nagoya setelah polisi melakukan penyelidikan selama beberapa bulan. “Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino,” kata Nunung di Batam, Minggu. Dari 197 orang yang diamankan, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengidentifikasi peran masing-masing dalam aktivitas perjudian tersebut. Mereka terdiri atas seorang pemilik atau pihak yang disebut berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain. Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing. “Di antaranya ada tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia,” ujar Nunung. Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp7,297 miliar yang disimpan di dalam tiga brankas. Selain itu, petugas menemukan uang yang diduga berasal dari aktivitas penukaran chip dengan nilai sekitar Rp500 juta. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar. Polisi turut menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut terdiri atas 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Sejumlah chip permainan juga diamankan dan hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh penyidik. Nunung mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan masih berlangsung untuk mengurai struktur dan peran masing-masing dalam jaringan perjudian tersebut. “Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing,” katanya. Ia menegaskan penyidikan perkara tersebut akan ditangani oleh Bareskrim Polri. Pihak-pihak yang dinilai memiliki peran utama dalam aktivitas perjudian akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan polisi masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan sekaligus mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan. Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara. Nunung juga mengingatkan para pelaku usaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Kota Batam agar tidak menyalahgunakan usahanya untuk menjalankan aktivitas perjudian. “Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat,” tegas Nunung.