Berita Maluku Tengah Berita Maluku Masohi, Maluku Tengah (MataMaluku) – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hatu, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, masih bergulir di Polres Maluku Tengah.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026. Namun, hingga Jumat (21/8/2026), proses penyidikan belum memasuki tahap satu atau penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Kedua tersangka dalam perkara tersebut masing-masing merupakan Raja Negeri Hatu dan bendahara negeri. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar empat bulan lalu, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan.
Berkas perkara masih dalam proses penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Maluku Tengah. Penyidik saat ini disebut masih melengkapi dan mempersiapkan berkas sebelum nantinya diserahkan kepada jaksa untuk dilakukan penelitian.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kanit Tipikor Polres Maluku Tengah Ipda Hari Cahyo Purnomo membenarkan bahwa penyidik masih mempersiapkan berkas perkara.
“Penyidik masih mempersiapkan berkas perkara untuk dilakukan tahap satu ke kejaksaan,” kata Cahyo.
Ia menjelaskan, penyidik dalam waktu dekat akan menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan. Setelah diterima, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa untuk menentukan kelengkapan materi penyidikan.
“Dalam waktu dekat akan kami siapkan berkas untuk tahap satu. Perkembangan perkara juga akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” ujarnya.
Tahap satu merupakan proses ketika penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, proses penanganan perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, perkara dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Hatu masih berada pada tahap penyidikan. Kedua tersangka juga masih belum ditahan dan proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan.
Belum masuknya perkara tersebut ke tahap satu, meski penetapan tersangka telah dilakukan sejak April 2026, menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan serta langkah hukum selanjutnya terhadap para tersangka.
Selain perkembangan proses hukum, masyarakat juga berharap penyidik dapat mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut, termasuk memastikan besaran kerugian keuangan negara apabila ditemukan dalam proses penyidikan.
Penanganan perkara diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum juga diperlukan agar perkara tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berlangsung di Polres Maluku Tengah. Kedua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih belum dilakukan penahanan, sementara berkas perkara ditargetkan segera disiapkan untuk memasuki tahap satu ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.