Berita Maluku Terbaru Berita Ambon Terbaru Simpang Empat (MataMaluku) – Pria berinisial HB (32), tersangka pembunuhan ibu dan nenek kandungnya di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ancaman tersebut diberikan karena salah satu korban merupakan ibu kandung tersangka. Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan HB dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman maksimal perkara pokok,” kata Agung di Simpang Empat, Selasa. Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa tindak pidana pembunuhan dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 458 ayat (2) mengatur adanya pemberatan hukuman berupa tambahan sepertiga dari ancaman pidana apabila pembunuhan dilakukan terhadap orang tertentu, termasuk ibu, ayah, istri, suami, atau anak. Dengan ketentuan tersebut, HB terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena salah satu korban dalam kasus ini merupakan ibu kandungnya. Kasus pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (10/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Kedua korban, yakni Hapni (65) dan Rohma (90), ditemukan telah meninggal dunia oleh salah seorang anaknya pada Selasa (11/8) sekitar pukul 06.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HB diduga menyerang ibu kandungnya, Hapni, dengan menggunakan balok kayu. Korban dipukul pada bagian kepala sebanyak tiga kali. Setelah itu, tersangka juga diduga memukul nenek kandungnya, Rohma, pada bagian kepala sebanyak tiga kali menggunakan kayu yang sama. Polisi menyebut tindakan tersebut dilakukan HB dalam kondisi sadar. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan perbuatannya atas keinginannya sendiri. “Menurut hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan atas keinginannya sendiri,” ujar Agung. Untuk mengungkap kasus secara menyeluruh, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya bukti-bukti lain yang dapat memperkuat perkara tersebut. “Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut jika berkemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya,” kata Agung. Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa satu batang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan terhadap kedua korban. Selain kayu, penyidik turut menyita sejumlah pakaian milik tersangka maupun korban untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mendalami informasi yang beredar mengenai kondisi tersangka sebelum kejadian. Salah satunya terkait dugaan HB pernah mengalami gangguan kejiwaan serta informasi mengenai kemungkinan penggunaan narkotika. Agung menegaskan, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyidik akan memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan kondisi tersangka melalui proses pemeriksaan yang dilakukan dalam penanganan perkara. Kasus pembunuhan terhadap ibu dan nenek kandung tersebut kini ditangani Polres Pasaman Barat. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
LASK Comeback, Sabah dan Bodo/Glimt ke Fase Liga
Berita Maluku Berita Ambon Jakarta (MataMaluku) – LASK membalikkan keadaan secara dramatis untuk melaju ke fase liga Liga Champions,…
90 Personel Padamkan Kebakaran 40 Bangunan di Jaktim
Berita Maluku Terbaru Berita Ambon Terbaru Jakarta (DMS) – Sebanyak 90 personel Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan…
Permintaan Cargo Laut Meningkat, Pelaku Usaha Cari Solusi Pengiriman Lebih Efisien
Permintaan Cargo Laut Meningkat, Pelaku Usaha Cari Solusi Pengiriman Lebih Efisien Jakarta, 25 Agustus 2026 — Kebutuhan pengiriman…
STY: Level Persija Sudah 70-80 Persen
Berita Maluku Terkini Berita Ambon Terkini Jakarta (MataMaluku) — Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong (STY), menilai perkembangan…
Dua Gol Torres Selamatkan PSG dari Kekalahan
Berita Maluku Berita Ambon Jakarta (DMS) – Dua gol Ferran Torres menyelamatkan Paris Saint-Germain (PSG) dari kekalahan saat…
Ading Suhana Selamatkan Hutan Lewat Kebun Durian
Berita Maluku Berita Ambon Gorontalo (MataMaluku) – Ading Suhana berupaya menyelamatkan hutan di Desa Cempaka Putih, Kecamatan…